Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Total ada 2 jaksa eksekutor turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi atas terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Senin (17/2/2020). 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. 

Empat terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Namun, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (orang dekat Agung), mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, dan mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri.

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Efiyanto mengatakan, eksekusi para terdakwa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap.

"Kalau eksekusi nunggu dulu dari semua pihak menerima putusan. Kalau kemarin kan JPU masih pikir-pikir, jadi belum bisa dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).

"Kalau sudah terima semua, baru putusan tetap, lalu baru diskusi akan dipindah (dieksekusi) ke mana," imbuhnya.

Dalam pembelaan khusus, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara meminta untuk tetap ditahan di Lampung.

"Tapi kemarin saya sampaikan itu bukan kewenangan majelis hakim. Itu kewenangan JPU jika sudah ada putusan tetap," ucapnya.

Disinggung soal selisih uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, Efiyanto mengaku ada kesalahan penghitungan.

"Bukan karena dikurangi dan karena uangnya ke mana. Hanya kesalahan penghitungan dari buku Syahbudin itu," sebutnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengakui uang pengganti Agung Ilmu Mangkunegara dalam tuntutan sebesar Rp 77.533.566.000. Sedangkan dalam putusan ditetapkan sebesar Rp 74.634.866.000.

Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung.
Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Wan Hendri disebut turut menerima uang fee sebesar Rp 850 juta dan menyerahkannya kepada Agung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Terkait selisih tersebut pada saat majelis membacakan putusan bagian pertimbangan tidak dibacakan detail uraian penerimaannya tahun 2015-2017 dan 2019, tapi langsung pada hitungan akhir," ungkapnya.

"Sehingga kami pun juga belum mengetahui apa yang menjadi alasan hakim terkait UP bisa berbeda dengan tuntutan penuntut umum KPK. Sampai saat ini pun kami belum mendapatkan petikan putusan maupun putusan lengkapnya, baik via email maupun hardcopy-nya, sehingga kami belum bisa menanggapi secara yuridis," imbuhnya.

Disinggung soal eksekusi keempat terdakwa, Taufik mengaku pihaknya masih dalam masa pikir-pikir selama 7 hari.

"Saat ini kami masih menunggu petikan putusan lengkap dari hakim untuk kami pelajari terlebih dahulu. Jadi kami penuntut umum KPK belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan ataukah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved