Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa
Agung Ilmu melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa dieksekusi di Lapas Rajabasa karena ingin dekat dengan keluarga.Namun, berbeda dengan Syahbudin.
Pengajuan justice collaborator Syahbudin juga diterima KPK.
Karena itu pula, Syahbudin mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutannya.
Ia dituntut 7 tahun, namun mendapat vonis cuma 5 tahun.
Lapas Rajabasa
Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, mengungkapkan, eksekusi KPK terhadap kliennya direcanakan Selasa ini.
Ia berharap, Agung bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," kata dia.
Sementara Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi.
"Yang pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di Rajabasa," kata dia.
KPK sendiri telah menurunkan tim eksekusi ke Lampung, Senin kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.
"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya. Saat ditanya kapan pelaksanaan dan lokasi eksekusi, Taufiq mengaku tak bisa berkomentar lantaran bukan kewenangannya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandarlampung, Lampung, Syafar Pudji Rochmadi, mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi.
Syafar menuturkan, jika eksekusi para terpidana bisa dilakukan dimana saja. "Kewenangannya itu di KPK, kalau datang ke sini dilengkapi surat lengkap bisa kami terima langsung," kata dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia.
Menurut dia, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan Agung Ilmu Manhkunegara.
TONTON JUGA:
"Belum," ungkapnya singkat.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)