Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa
Agung Ilmu melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa dieksekusi di Lapas Rajabasa karena ingin dekat dengan keluarga.Namun, berbeda dengan Syahbudin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi empat terpidana perkara korupsi fee proyek Lampung Utara, Selasa (20/7/2020) ini.
Keempat terpidana itu masing-masing Bupati Lampung Utara (Nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan paman Agung, Raden Syahril.
Keempatnya telah dijatuhi vonis pada 2 Juli lalu.
Agung divonis 7 tahun penjara, Syahbudin 5 tahun penjara, Raden Syahril dan Wan Hendri masing-masing 4 tahun penjara.
Agung selama ini dititipkan di Rutan Way Huwi.
Sementara ketiga terpidana lainnya dititipkan di Lapas Rajabasa.
• Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
• 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
• KPK Terima 13 Laporan Gratifikasi di Lampung, Ada di 3 Pemerintah Daerah
• Kaesang Pangarep Kunjungi Tanggamus, Lihat Budidaya Kopi dan Bertemu Petani
Agung Ilmu melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa dieksekusi di Lapas Rajabasa karena ingin dekat dengan keluarga.
Namun, berbeda dengan Syahbudin.
Jika Agung dipenjara di Lapas Rajabasa, Syahbudin minta dipindah ke penjara berbeda agar tidak berada satu penjara dengan Agung.
"Kalau nanti (Syahbudin) digabung dengan Agung, tentu saya akan bermohon minta dipindah ke tempat lain. Karena kami ingin menjaga kenyamanan dan psikologis klien saya," kata Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi.
Menurut Pahrozi, saat ini kliennya masih menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Jika nantinya dieksekusi di sana, maka tinggal mengubah statusnya.
Meski begitu, ia mengaku, belum mendapat pemberitahuan dimana Syahbudin akan dieksekusi.
Mengapa Syahbudin tak ingin satu penjara dengan Agung?
Diketahui Syahbudin selama ini memberikan keterangan yang cukup signifikan kepada KPK dan mengungkap adanya pelaku-pelaku lain dalam perkara korupsi ini.
Pengajuan justice collaborator Syahbudin juga diterima KPK.
Karena itu pula, Syahbudin mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutannya.
Ia dituntut 7 tahun, namun mendapat vonis cuma 5 tahun.
Lapas Rajabasa
Penasihat Hukum Agung, Sopian Sitepu, mengungkapkan, eksekusi KPK terhadap kliennya direcanakan Selasa ini.
Ia berharap, Agung bisa dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.
"Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," kata dia.
Sementara Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar eksekusi.
"Yang pasti nanti kami dapat berita acara eksekusinya, dan kami harap klien kami tetap di Rajabasa," kata dia.
KPK sendiri telah menurunkan tim eksekusi ke Lampung, Senin kemarin.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara ini, Taufik Ibnugroho, eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor.
"Ada dua jaksa eksekusi yang turun di Lampung," ucapnya. Saat ditanya kapan pelaksanaan dan lokasi eksekusi, Taufiq mengaku tak bisa berkomentar lantaran bukan kewenangannya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandarlampung, Lampung, Syafar Pudji Rochmadi, mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi.
Syafar menuturkan, jika eksekusi para terpidana bisa dilakukan dimana saja. "Kewenangannya itu di KPK, kalau datang ke sini dilengkapi surat lengkap bisa kami terima langsung," kata dia.
Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Rony Kurnia.
Menurut dia, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan eksekusi terhadap tahanan titipan Agung Ilmu Manhkunegara.
TONTON JUGA:
"Belum," ungkapnya singkat.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)