Berita Nasional

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Keluar, Pasal yang Menjerat Jenderal Bintang Satu

SPDP Brigjen Prasetijo Utomo dikeluarkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo keluar.

SPDP dikeluarkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra. 

Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

TONTON JUGA

SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.

Dua Pasal Pidana yang Dikenakan ke Brigjen Prasetijo Utomo

Disebut Masuk Kabinet setelah Menghadap Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Buka Suara

Pedagang Bakso Keliling Otaki Pencurian di Mapolres Bandara Soetta

Bocah 7 Tahun Tewas Ditabrak Ibu Kandung yang Kendarai Mobil Pikap

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020). 

Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.

Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian. 

SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri akan menjerat jenderal bintang satu itu dengan pasal berlapis.

Itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurut dia, Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Soal Pemalsuan Surat Buronan Djoko Tjandra" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved