Berita Nasional
Dua Pasal Pidana yang Dikenakan ke Brigjen Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo akan menjalani proses pidana terkait lolosnya buronan Djoko Tjandra.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat jenderal bintang satu itu dengan pasal berlapis.
Itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.
“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
• Boyamin Sebut Brigjen Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi
• Liburan Berakhir Petaka, Ibu dan 3 Anaknya Meninggal Dunia saat Mandi
• Kasus Corona Lewati China, Jokowi Didesak Turun Tangan
• Siswa SMK ke Sekolah Naik Pesawat: Siapa Tahu Bisa Ikut Pelajaran Walau Terlambat
Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Pada Senin (20/7/2020) besok, Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.
Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.
Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.