Berita Nasional

Dua Pasal Pidana yang Dikenakan ke Brigjen Prasetijo Utomo

Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

Editor: wakos reza gautama
ANTARA FOTO
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo akan menjalani proses pidana terkait lolosnya buronan Djoko Tjandra.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat jenderal bintang satu itu dengan pasal berlapis.

Itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurut dia, Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Boyamin Sebut Brigjen Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi

Liburan Berakhir Petaka, Ibu dan 3 Anaknya Meninggal Dunia saat Mandi

Kasus Corona Lewati China, Jokowi Didesak Turun Tangan

Siswa SMK ke Sekolah Naik Pesawat: Siapa Tahu Bisa Ikut Pelajaran Walau Terlambat

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” sambung dia.

Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra (Tribun Lampung)

Pada Senin (20/7/2020) besok, Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.

Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.

Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.

Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved