Berita Terkini Nasional

Korek Api Pembawa Petaka, Septyan Nugroho Ditusuk 4 Temannya hingga 32 Kali

Diduga dipicu uang Rp400 ribu dan korek api, pemuda bernama Septyan di Gunungkidul dikeroyok teman nongkrong hingga mengalami 32 luka tusukan.

Tayang:
Kompas.com/Markus Yuwono
DITUSUK 32 KALI - Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan remaja di Mapolres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026). Obrolan soal korek api dan uang Rp400 ribu berubah jadi petaka berdarah bagi Septyan Nugroho Ardiyanto, pemuda asal Playen, Gunungkidul. Korban yang awalnya datang menemui teman-temannya justru dikeroyok brutal hingga mengalami 32 luka tusukan. 
Ringkasan Berita:
  • Septyan Nugroho dikeroyok teman nongkrong sendiri di Gunungkidul.
  • Korban mengalami 32 luka tusukan usai diserang ramai-ramai.
  • Pemicu diduga soal uang Rp400 ribu & cekcok sepele.
  • Tiga pelaku ditangkap, satu lainnya masih buron. Kasus ditangani Polres Gunungkidul.

Tribunlampung.co.id, Gunungkidul - Obrolan soal korek api dan uang Rp400 ribu berubah jadi petaka berdarah bagi Septyan Nugroho Ardiyanto, pemuda asal Playen, Gunungkidul.

Korban yang awalnya datang menemui teman-temannya justru dikeroyok brutal hingga mengalami 32 luka tusukan.

Ironisnya, para pelaku bukan orang asing. Mereka merupakan teman nongkrong korban sendiri yang selama ini kerap berkumpul bersama di kawasan Playen.

Dikutip dari kompas.com, Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan SMP N 2 Playen.

Malam itu, seorang saksi diminta oleh VIH alias Nanda untuk menjemput korban dan membawanya ke lokasi. Setibanya di sana, sudah ada tiga pelaku lain yakni MTA alias Cumek, WNH, dan TS yang menunggu.

Baca juga: Detik-detik Penyerangan, Nanda Sempat Lawan Eks Kakak Ipar, Berujung Ditusuk

Tanpa banyak bicara, korban langsung diserang secara bersama-sama. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, ditendang, dihantam botol minuman keras, hingga ditusuk memakai gunting.

“Korban ditusuk total 32 kali,” kata Sofyan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).

Dalam kondisi luka parah, korban kemudian dibawa saksi menuju RS Nur Rohmah Playen untuk mendapatkan pertolongan medis. Keluarga yang tidak terima langsung melapor ke polisi.

Polisi bergerak cepat memburu para pelaku. Dua tersangka, yakni MTA dan WNH, berhasil ditangkap sehari setelah kejadian. Sementara TS diamankan pada 20 April 2026. Adapun VIH hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi brutal itu dipicu persoalan sepele yang lama dipendam para pelaku. Korban diduga mencuri uang Rp400 ribu milik salah satu tersangka.

Selain itu, korban disebut sempat bersikap tidak sopan saat mengembalikan korek api dan mengucapkan kata-kata kasar kepada para pelaku.

“Mereka ini teman, sering nongkrong bareng,” ujar Sofyan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, gunting, botol bekas minuman keras, hingga sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kini tiga pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved