Tribun Bandar Lampung
UIN Raden Intan Lampung Beri Keringanan UKT Kepada 634 Mahasiswa Terdampak Covid-19
UIN Raden Intan Lampung memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada 643 orang mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung memberi keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada 643 orang mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Hal ini tertuang dalam SK Rektor Nomor 170 Tahun 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan UKT Terdampak Covid-19 Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2020 tertanggal 22 Juli 2020.
Dalam SK tersebut dijelaskan jika mahasiswa penerima keringanan UKT terdampak Covid-19 dibagi dalam 3 skema, yakni penurunan UKT sebesar 10 persen, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran UKT dengan cara angsuran.
Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah Covid-19.
Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung, Hayatul Islam mengatakan, keringanan UKT ini diberikan sebagai bentuk kepedulian UIN kepada mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.
TONTON JUGA:
"Ini sebagai bukti bahwa kami peduli dengan nasib teman-teman mahasiswa yang terdampak Covid-19," ujar Hayatul Islam kepada Tribun, Rabu (22/7/2020).
Hayatul menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, keringan UKT diberikan untuk 1 semester, yaitu semester ganjil tahun 2020/2021.
Bagi mahasiswa yang mendapat penurunan UKT sebesar 10% sudah dapat membayar UKT sesuai jadwal pada kalender akademik.
• IMA Lampung Jalin Kerjasama dengan UIN Raden Intan, Tularkan Entrepreneurship ke Mahasiswa
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 23 Juli 2020
• Kebakaran Hebat di Jalan Tamin Bandar Lampung, 3 Rumah Dilalap Api
• UPDATE Corona di Lampung 22 Juli 2020, Bertambah 5 Kasus Positif
Sedangkan bagi yang mendapat perpanjangan waktu diberi keringanan sampai 28 Agustus 2020 dan yang membayar secara angsuran dapat membayar UKT sebanyak dua kali.
"Yaitu sampai tanggal 30 Juli untuk angsuran pertama sebesar 50%, dan 50% sisanya dapat dibayar pada tanggal 1-9 Oktober 2020," tambahnya.
Dari data yang disampaikan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, sebanyak 717 mahasiswa yang mengajukan keringanan.
"Adapun hasil verifikasi terkait keringanan UKT, sebanyak 406 mahasiswa yang mendapat pengurangan UKT 10 persen, 62 mahasiswa perpanjangan jadwal pembayaran, dan 175 mahasiswa untuk pencicilan UKT," pungkasnya.
Polinela Akan Bebaskan UKT
Dilansir dari laman resmi kampus tersebut polinela.ac.id, Rabu (22/7), Direktur Polinela Sarono mengatakan program pembebasan UKT untuk mahasiswa ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 25 Tahun 2020.
"Mengacu pada Permendikbud No 25 tahun 2020, kami akan berusaha turut membantu meringankan beban orangtua mahasiswa dalam hal UKT," ujar Sarono.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin terjadi salah sasaran nantinya.
"Kami akan selektif dalam memilih mahasiswa yang berhak menerima program pembebasan UKT tersebut, agar nantinya tidak salah sasaran," tambahnya.
Program pembebasan UKT berlaku untuk pembayaran UKT semester ganjil bagi mahasiswa yang memenuhi segala kriteria.
Seperti orang tua atau penanggung biaya tidak sanggup membayar UKT karena dampak pandemi Covid-19 (misalnya PHK, sakit/meninggal dunia, penurunan penghasilan).
"Tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa apapun, dan mengajukan permohonan kepada Direktur Polinela," kata Sarono.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Humas Polinela Teguh Budi Trisnanto membenarkan hal itu.
"Untuk UKT sudah kami publikasi di website polinela.ac.id jelasnya ada di situ, dari dasar hukumnya, persyaratan, dan ketentuan-ketentuannya sudah ada di sana," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)