Idul Adha 2020

Bagaimana Hukum Kurban Idul Adha Diganti dengan Sembako?

Ada sebagaian orang memiliki pertanyaan, bagaimana jika hukum berkurban diganti dengan sembako?

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Bagaimana Hukum Kurban Idul Adha Diganti dengan Sembako? 

b. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

c. Penerapan kebersihan alat

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

 Bacaan Niat Sholat Idul Adha Dilengkapi Tata Cara Sholat Idul Adha 2020

 Idul Adha 2020, Simak Tips atau Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat

 Keutamaan Menjalankan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2020

 Doa Niat dan Jadwal Lengkap Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Menyambut Idul Adha 2020

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, Bolehkah Hewan Kurban Diganti dengan Sembako? Begini Penjelasan Ustaz

Demikian, penjelasan tentang hukum berkurban diganti dengan sembako. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved