Idul Adha 2020

Penyebab Hewan Tidak Sah untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2020

Berikut, penyebab hewan tidak sah digunakan berkurban saat hari raya Idul Adha 2020.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti
Ilustrasi. Penyebab Hewan Tidak Sah Digunakan untuk Berkurban Ketika Hari Raya Idul Adha 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Hari Raya Idul Adha 2020 identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Idul Adha di tahun ini bakal jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 Hijrih atau pada Jumat, 31 Juli 2020.

Namun perlu diketahui terdapat sejumlah larangan yang dapat menyebabkan tidak sahnya hewan tersebut dikurbankan. Berikut, penyebab hewan tidak sah digunakan berkurban saat hari raya Idul Adha 2020.

Umumnya, hewan yang akan disembelih untuk kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.

Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.

Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.

Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Diketahui, terdapat empat larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.

Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan kurban, jelang Idul Adha 2020.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib Radhiyallahu Anhu, untuk penyembelihan hewan kurban, sebagai berikut:

1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya

2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya

3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya

4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.

Hukum Kurban Secara Kolektif

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved