Rival Gibran Solo, Timses Paslon Bajo Yakin 1000 Persen Bajo Maju Pilkada Solo
"Kita juga kesulitan untuk mendatangkan pendukung. Kalau luar kotanya cuma Solo, Sukoharjo kita bisa video call. Kalau Jakarta dan sebagainya sulit. J
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Wacana Gibran Rakabuming yang diperkirakan akan melawan kotak kosong dalam pilkada Solo sepertinya batal.
Pasalnya muncul bakal calon jalur perseorangan yakni pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo).
Bajo akan menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KPU Solo pada Sabtu (25/7/2020).
Ketua II Tim Pemenangan Paslon Bajo, Sutrisno mengatakan sudah menyiapkan sebanyak 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari calon pemilih.
"Kita sudah siapkan 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan. Tanggal 25 Juli kita serahkan kepada KPU," kata Sutrisno di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/7/2020).

• Dapat Rekom PDI Perjuangan, Nanang: Alhamdulillah, Kita Dapat Tambahan PDIP
• Sejumlah Balonkada Hadiri Penyerahan Rekomendasi PDI Perjuangan
• Antoni Imam Fokus Bangun Koalisi di Pilkada Lampung Selatan 2020
Sutrisno mengatakan sengaja menyiapkan 21.000 suara untuk perbaikan syarat dukungan itu adalah untuk mengantisipasi suara yang tidak memenuhi syarat alias TMS.
Sebab, dari jumlah total 35.142 suara syarat dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada sebanyak 28.629 suara. Sedang yang TMS ada sebanyak 6.513 suara.
Sementara minimal syarat dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU adalah 35.870 suara.
"Kita dikenai sanksi penalti harus mengganti suara TMS ini dua kali lipat. Kita siapkan suara untuk perbaikan syarat dukungan sebanyak 21.000 suara. Jumlah ini sudah aman untuk antisipasi kalau ada suara yang TMS," jelas dia.
Pihaknya optimistis dengan persiapan jumlah suara untuk perbaikan syarat dukungan tersebut paslon Bajo bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.
"Yakin 1.000 persen bisa mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya oleh KPU," ungkapnya.
Sutrisno mengakui banyak suara TMS pada tahapan verifikasi faktual (verfak) oleh KPU karena banyak kendala di lapangan.
Seperti banyak daerah yang direlokasi warganya, pindah lokasi, meninggal dunia, ke luar kota dan lain sebagainya.
"Kita juga kesulitan untuk mendatangkan pendukung. Kalau luar kotanya cuma Solo, Sukoharjo kita bisa video call. Kalau Jakarta dan sebagainya sulit. Jadi banyak yang TMS," kata dia.
Terpisah, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko W mengatakan, penyerahan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Serentak dimulai pada 25-27 Juli 2020.