Idul Adha 2020

Ustaz Buya Yahya Bicara soal Hukum Kurban Online

Ustaz Buya Yahya, bagaimana hukum berkurban secara online di Idul Adha 2020? Lalu Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

Tangkap Layar YouTube Al Bahjah TV
Ilustrasi. Ustaz Buya Yahya bicara soal hukum kurban online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menyembelih hewan kurban adalah rutinitas umat Muslim di seluruh dunia, saat merayakan momen hari raya Idul Adha. Termasuk pada hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah kali ini.

Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, saat ini telah dikenal sebuah istilah yakni, kurban online.

Berikut, penjelasan Ustaz Buya Yahya tentang hukum berkurban secara online, melanggar ketentuan agama atau tidak.

Terbesit pertanyaan di kalangan sejumlah masyarakat, bagaimana hukum berkurban secara online?

Lalu Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

Mengingat, kurban online saat ini menjadi satu di antara pilihan yang bisa digunakan.

Bahkan beberapa aplikasi, seperti e-commerce tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban, jelang Idul Adha 2020.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika, seseorang  yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Melansir Serambinews.com, dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Ustaz Buya Yahya telah menjawab persoalan berkurban secara online.

Di antaranya pertanyaan mengenai hukum berkurban secara online? Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved