Tribun Bandar Lampung

Pandemi Covid-19, Pemangkasan Gaji Karyawan Diperbolehkan, Kadisnaker: Ada Ketentuannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, boleh saja pihak pengusaha memangkas gaji karyawannya bila dianggap memaksa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Pandemi Covid-19, Pemangkasan Gaji Karyawan Diperbolehkan, Kadisnaker: Ada Ketentuannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dampak pandemi Covid-19, telah banyak memukul pendapatan banyak sektor usaha.

Alhasil, efisiensi pengeluaran termasuk biaya tenaga kerja atau gaji banyak diperhitungkan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, boleh saja pihak pengusaha memangkas gaji karyawannya bila dianggap memaksa.

"Sah saja bila pengusaha dalam menghindari adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) menggunakan cara pemotongan upah," ujarnya, Sabtu (24/7/2020).

TONTON JUGA:

"Karena kondisi darurat akibat Covid-19 ini tidak bisa dihindari," tambahnya.

Lalu bagaimana ketentuannya? saat gaji pekerja dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Namun demikian, Wan Abdurrahman menjelaskan, perusahaan harus memerhatikan beberapa poin sebelum menentukan mengurangkan gaji karyawan.

 BREAKING NEWS Truk Terguling di Simpang Urip Sumorharjo-Endro Suratmin, Ruas Bypass Macet

 Gubernur Arinal Janji Bawa Produk UMKM Lampung Go International

 3 Pasien Covid-19 asal Pesisir Barat Sembuh, 1 PDP Meninggal Dunia

 Banyak Alih Fungsi, Bandar Lampung Kini Cuma Punya 649 Ha Lahan Pertanian

Pertama, kata Wan Abdurrahman, karyawan wajib menyetujui kesepakatan pemotongan gaji, perjanjian tersebut harus dicatat secara tertulis.

Kedua, lanjut Wan Abdurrahman, jika ada serikat pekerja, maka perusahaan harus berkonsultasi dan meminta persetujuan serikat pekerja untuk pemotongan gaji karyawan.

"Penting mendapatkan persetujuan dari setiap karyawan untuk usulan pemotongan gaji."

"Tanpa persetujuan itu, karyawan tetap berhak atas tunjangan mereka berdasarkan perjanjian kerja mereka," jelas Wan Abdurrahman.

Ditekankannya, kondisi pengurangan upah hanya ditekankan kepada perusahaan yang mengalami force majeure akibat Covid-19.

"Semua prosedur harus sesuai kesepakatan bersama, selama kondisi Covid-19, baik pengurangan upah, dirumahkan, hingga PHK," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved