Idul Adha 2020
Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Hukum Arisan Kurban
berikut ini penjelasan hukum berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menyembelih hewan kurban adalah rutinitas yang dilakukan oleh umat Muslim pada momen perayaan Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah kali ini.
Namun bagaimana hukumnya bila berkurban dalam bentuk arisan hewan kurban? Apakah sah atau tidak berkurban dalam bentuk arisan tersebut?
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut Tribunlampung.co.id mencoba merangkum hukum arisan hewan kurban sebagaimana yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS).
Pada momen Hari Raya Idul Adha 2020, berkurban menjadi salah satu ibadah di antara amalan-amalan yang dilaksanakan.
Menjawab hal itu Ustaz Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"
"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad utang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar Utangnya.