Idul Adha 2020

Panduan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2020

Panduan dan tata cara lengkap penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha 2020 dari Kementerian Agama RI (Kemenag RI).

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi.Panduan dan Tata Cara Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 2020, dari Kemenag RI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Yuk simak, panduan dan tata cara lengkap penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha 2020 dari Kementerian Agama RI (Kemenag RI).

Seperti yang diketahui, bilamana hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah akan dilaksanakan pada, Jumat (31/7/2020).

Selain itu, Idul Adha 2020 kali ini bakal dirayakan di tengah masa pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Kemenag juga telah memberikan panduan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.

Berikut ini panduan lengkapnya:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved