Perampasan Ponsel di Bandar Lampung
VIDEO Polresta Bandar Lampung Ciduk 2 Pelaku Perampasan Ponsel Anak di Sukarame
Tim opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus perampasan ponsel milik anak-anak di Jalan Nangka II, Sukarame, Bandar Lampung
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kejadiannya 16 Agustus 2019. TKP nya di kantin lapangan futsal srikandi, kedaton," jelas Rosef.
13 orang pelajar ini menurut Rosef tak dapat melawan lantaran pelaku juga mengancam sambil menodongkan sebilah pisau.
Berdasarkan catatan kepolisian Rm sudah melakukan penodongan dengan modus yang sama di 22 TKP berbeda.
Selain menyasar pelajar sekolah sebagai calon korbannya, Rm juga menyasar rumah kosong dan kamar kos kosan.
Atas perbuatan nya Rm bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman pidana paling lama lima tahun," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio
Berita Terkait