Idul Adha 2020
Apa Hukumnya Bagi Orang yang Jual Daging Kurban
Penjelasan hukum syariat Islam prihal jual beli daging hasil hewan kurban, bagi mereka yang mendapatkan bagian.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha 2020 merupakan amalan ibadah rutin, yang dilangsukan di setiap tahunnya oleh sebagian umat Muslim di dunia.
Namun bagaimana, bila daging hewan kurban justru malah dijual bagi mereka yang mendapatkan bagian.
Barikut penjelasan hukum syariat Islam prihal menjual daging hasil hewan kurban.
Menyembelih hewan kurban bagi umat islam yang mampu dan berkecukupan harta, dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Nantinya, daging hewan yang disembelih tersebut akan dibagikan kepada masyarakat.
Khususnya fakir dan miskin.
Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY, Ustaz Beny Susanto, mengatakan tak ada salahnya menjual daging kurban, terutama bagi para fakir dan miskin yang telah mendapatkan jatah, karena itu sudah hak mereka.
"Daging yang mereka peroleh itu adalah hak dia. Terserah mau dia masak, dia sedekahkan, atau dia jual. Yang tidak boleh (menjual) adalah panitia kurban dan Sahibul kurban (orang yang berkuban)," jelas Ustaz Beny, kepada TRIBUNJOGJA.COM, pada Senin (27/07/2020).
Hal ini pun diceritakan dalam sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya Aisyah RA, Barirah.
Diceritakan, tatkala Barirah mendapatkan daging dari zakat seseorang, Barirah memasaknya dan menyuguhkannya kepada Rasulullah untuk dimakan.
Rasulullah SAW pun tak menolak untuk menyantap daging yang disajikan Barirah.
Sebagaimana diketahui, Rasulullah dilarang menerima harta dari zakat.
Rasulullah hanya diperkenankan menerima sedekah dari umatnya.
"Dari kisah di atas, yang diterima Barirah adalah zakat. Tapi yang diberikan Barirah kepada Rasulullah adalah sedekah. Berdalil dari hadis ini, maka penerima daging kurban punya hak untuk menjual daging tersebut," terang Ustaz Beny.
Namun, bagi panitia kurban dilarang untuk memperjual daging hewan kurban meskipun itu bagian rambut, kulit, kepala dan kaki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembagian-daging-kurban-di-masjid-addua-2.jpg)