UM Metro

Edi Ribut Harwanto Luncurkan Buku Ketentuan Pidana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia

Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., luncurkan buku yang berkaitan dengan ketentuan p

ist
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., luncurkan buku yang berkaitan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang dinilai mengalami masalah yuridis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., luncurkan buku yang berkaitan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang dinilai mengalami masalah yuridis.

Masalah yuridis tersebut dapat dilihat adanya kontradiksi terkait kewenangan wilayah yurisdiksi hukum antara pengadilan niaga atau pengadilan umum jika terjadi sengketa hukum terkait  hak cipta di Indonesia.

“Karena didalam formulasi rumusan disebutkan dalam tekstual pasal, disebutkan hanya pengadilan niaga yang memiliki kewengan mengadili, namun dipasal lain pengadilan umum juga bisa mengadili bahkan dapat menuntut ganti rugi secara pidana”

“Fakta ini terlihat rancu, karena kontradiksi pasal menyulitkan dalam proses aplikasi UUHC diruang lingkup pengadilan. Dampaknya, tak jarang pelaku tindak pidana banyak yang dituntut bebas karena selain masalah yuridis tersebut pemahaman hukum penegak Hukum tentang wawasan khusus tentang hukum hak cipta belum dipahami secara merata,” kata Dr. Edi Ribut pakar hukum pidana Ekonomi dan HAKI Fakultas Hukum UM Metro saat dimintai tanggapan atas diterbitknya buku edisi ke -5 di Jakarta, tadi malam.

Menurut alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP Semarang, yang juga pengacara Label besar Nagaswara, hal krusial yang tidak diatur dalam UUHC Indonesia adalah tidak diaturnya sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembajakan atau pengandaan atau pencurian hak cipta tanpa izin yang dilakukan oleh korporasi.

Kedepan, Doktor Edi memberikan masukan kepada pembuat UUHC agar dilakukan reformulasi ketentuan pidana bagi korporasi, sanksi pidana tambahan korporasi, saksi pidana ganti rugi pidana bertentangan KUHAP, harus ada kejelasan kualifikasi delik, yurisdiksi pengadilan.

“Semua hal itu harus jelas dan tersingkronisasi dengan kesatuan sistem hukum pidana secara nasional. Diperlukan harmonisasi kesatuan sistem pidana, sehingga acuan jangan menyimpang dari aturan umum di buku I KUHP.  Dan, kalaupun menyimpang dan akan mengatur secara khusus harus dijelaskan dalam pasal pasal khusus secara terpisah dan jelas,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan, dalam ketentuan pidana, UUHC ketentuan pidana terhadap pelaku pembajakan atau pemakaian hak cipta di kanal YouTube oleh Yuotuber Black Corporation and Individual tanpa izin, pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, hak terkait dan pelaku pertunjukan, hanya disebut sebagai pelanggaran pidana, namun frasa kalimat pelanggaran menyatu dalam pasal-pasal ketentuan pidana tidak disebut secara khusus dalam pasal yang lain.

Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., luncurkan buku yang berkaitan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang dinilai mengalami masalah yuridis.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.,M.H., luncurkan buku yang berkaitan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Hak Cipta Indonesia yang dinilai mengalami masalah yuridis. (ist)

Bahwa dalam Buku I KUHP, menurut Dr. Edi sudah ditentukan berapa ancaman hukuman pidana bagi tindak pidana pelanggaran maksimal dibawah 2 tahun, namun dalam UUHC disebut dalam ketentuan pidana saksi pelanggaran tindak pidana pembajakan sampai 10 tahun penjara yang mana saksi hukuman penjara ini masuk dalam rumpun kejahatan bukan pelanggaran.

“Fakta ini menimbulkan masalah yuridis yang saya maksud, dalam aplikasi dan eksekusinya dilapangan dan hal ini merugikan para seniman Indonesia,” ungkapnya.

Dr. Edi mengaku, dalam penulisan bukunya tersebut mengkombinasikan paradigma kontruktifism dalam catatan tulisan dengan sudut pandang pokok disandarkan pada keberlakuan hukum alam dari filsuf Socrates, Plato, Aristoteles, dengan disingkronisasi filsuf Islam Al-Kindi Al Gazali dan lain-lain.

Ia juga mengurai munculnya perilaku-perilaku tersembunyi pemikiran sekularisme yang mencoba melakukan dikotomi antara dogma theologi dengan pemerintahan politik dan kehidupan sosial.

Menurut Edi, buku yang ditulis merupakan refleksi catatan kehidupan akhir zaman menurut sumber dari hukum Allah Alqur'an dan Hadis dengan melihat indikator realitas empirisnya.

Uraian hukum alam menjadi titik sentral dalam penulisan buku ini, sebagai landasan pokok untuk memulai mengaji secara pengindraan empiris, penajaman intuisi, pemanfaatan akal pikiran dan menjadikan wahyu Allah sebagai hukum tertinggi.

Kemarin, Senin (27/07/2020) tiga buah buku yang masing-masing berjudul "Politik Hukum Pidana", "Kebijakan Reformulasi Yurisdiksi" dan "Distortion Between Dogma And Democracy System", ia berikan kepada Dra. Hj. Elis Setiawati, M.Pd., selaku Kepala UPT. Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Metro. Serah terima buku berlangsung di ruang Perpustakaan, Gd. F, lantai 3, UM Metro.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved