Universitas Teknokrat Indonesia

Pentingnya SOP yang Jelas untuk Tangani Banjir di Bandar Lampung

Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dibutuhkan dalam penanganan banjir di Bandar Lampung.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/sulis setia markhamah
Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng selaku Dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia (tengah). 

Oleh Dr. Ir. Lilik Ariyanto, S.T., M.T., I.P.M., ASEAN Eng. – Dosen Prodi S1 Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya air yang berlimpah berupa air permukaan yang mengalir pada sungai-sungai dengan kapasitas kecil hingga besar.

Karakteristik alirannya pun beragam dan tersebar merata hampir di seluruh wilayah provinsi dari ujung Timur ke Barat. Lampung merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi sungai yang luar biasa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, di Provinsi Lampung terdapat 3 (tiga) Wilayah Sungai, yaitu Wilayah Sungai Seputih-Sekampung, Wilayah Sungai Mesuji-Tulang Bawang (kewenangan Pemerintah Pusat) dan Wilayah Sungai Semangka (Kewenangan Pemerintah Provinsi). 

Dengan potensi sungai yang besar tersebut, selain dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan berbagai kebutuhan air (Irigasi, air baku, PLTA, peternakan dan perikanan dll) juga menyimpan potensi bahaya berupa daya rusak yang besar, salah satu potensi tersebut adalah bahaya banjir pada saat hujan turun dengan intensitas yang tinggi dalam durasi waktu yang lama.

Kota Bandar Lampung secara hidrologis termasuk ke dalam Wilayah Sungai Seputih-Sekampung yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampng (BBWS MS) yang berkedudukan di Bandar Lampung.

Potensi ancaman daya rusak air berupa banjir akibat luapan sungai maupun tata Kelola sistem drainase yang belum optimal telah nyata dialami di sebagian besar wilayah Kota Bandar Lampung.

Sejak awal 2026 menurut catatan dari BPBD, tercatat 51 kali kejadian banjir sepanjang Januari 2026.

Tujuh kejadian di Februari, dua kejadian banjir di Maret dan terakhir pada awal April dan di 14 April 2026 banjir kembali terjadi hampir di sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Bandar Lampung, setelah diguyur hujan sejak pukul 17.30 – 21.00 WIB dengan intensitas yang cukup tinggi disertai petir dan gemuruh.

Setiap kejadian banjir selalu menyisakan persoalan lain sebagai dampak langsung maupun tidak langsung yang dialamai masyarakat terdampak.

Diantaranya terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan, terendamnya rumah dan bangunan publik seperti rumah sakit, perkantoran dan sekolah.

Kejadian banjir seringkali menelan korban harta benda bahkan di beberapa kejadian mengakibatkan korban meninggal dungai akibat terseret arus.

Sejauh ini, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait telah berupaya melakukan upaya-upaya penanganan banjir dengan berkolaborasi bersama masyarakat.

Dengan membersihkan saluran-saluran drainase dari tumpukan sedimen, membangun talud dan tanggul darurat, pelebaran gorong-gorong dan upaya lainnya yang dilakukan pasca kejadian banjir.

Upaya-upaya tersebut seringkali terdampak kembali pada saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur dan akhirnya menggenangi wiayah-wilayah yang memang rentan dan berpotensi terjadi genangan banjir.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved