Berita Nasional
Pemilik PS Store Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka karena Diduga Jual Ponsel Ilegal
Kejari Jaktim menetapkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka. Ia dianggap memperdagangkan barang ilegal berupa Ponsel Ilegal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka.
Putra Siregar dianggap memperdagangkan barang-barang ilegal berupa Ponsel Ilegal kepada publik.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7/2020).
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri dari 190 ponsel bekas.
Dan, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
• Alasan Bea Cukai Hapus Foto Bos PS Store Putra Siregar dari Akun Instagram
• Bayi Tewas Terlindas Mobil Majikan di Bali
• Ibu dan Anak Histeris Lihat Ayah Diterkam Buaya di Sungai
• Daftar Kantor Kementerian dan BUMN yang Terpapar Covid-19
TONTON JUGA:
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga turut disita.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Bea Cukai Jakarta melalui akun resmi Instagram miliknya.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 Miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis pihak Bea Cukai Jakarta.
Menurut Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, proses penyelidikan bermula sejak tahun 2017 lalu.
Pihak Bea Cukai mulai bergerak seusai menerima banyaknya laporan dari masyarakat terkait penjualan barang ilegal.
Alhasil, pihak Bea Cukai berhasil menggeledah toko milik Putra Siregar.
Bea Cukai mengamankan 190 ponsel yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.
Meski demikian, Ricky masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait asal usul Ponsel Ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas perkara agar Putra Siregar dapat segera disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Putra Siregar merupakan pemilik dari toko ponsel PS Store yang berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Melalui PS Store, Putra Siregar menjual ponsel bekas dan juga baru dengan harga yang relatif cukup terjangkau.
Peredaran ponsel BM
Sebelumnya diberitakan, penerapan aturan blokir ponsel blackmarket (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) per 18 April 2020 lalu oleh pemerintah sepertinya belum berjalan dengan maksimal di sejumlah daerah.
Sejumlah masyarakat melaporkan mereka masih bisa membeli ponsel BM, dan masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.
Pantauan Kompas.com di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hingga Senin (8/6/2020) lalu, ponsel BM masih mendominasi di sejumlah pasar elektronik.
Ponsel BM tersebut rata-rata ponsel bermerek dengan harga jual di atas Rp 10 juta.
Sebut saja Erwin, seorang penjual ponsel di Batam, yang ditemui di pusat perdagangan elektronik ponsel mengatakan, saat ini, ponsel BM masih terbilang aman stoknya di Batam.
Bahkan, ponsel BM tersebut bukanlah ponsel bekas, melainkan ponsel baru dari berbagai merek.
Ponsel-ponsel itu juga diklaim bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.
Sebab, ponsel-ponsel tersebut telah lama diaktifkan sebelum penerapan pembelokiran IMEI per 18 April 2020 lalu.
“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).
Tidak saja yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020 lalu, ponsel BM yang lebih baru, yang beredar di atas tanggal tersebut hingga kini diakui Erwin juga banyak beredar di Batam.
“Kita kan tergantung permintaan, lagian di Batam terkenal dengan barang BM, jadi jika tidak ponsel BM tidak ada serasa bagaimana gitu,” terang Erwin.
Diakui Erwin, dirinya pernah melakukan pengecekan IMEI dari ponsel BM.
Meski diketahui tidak terdaftar, pada kenyataannya hingga saat ini, ponsel BM tersebut tidak diblokir dan tetap aman digunakan hingga saat ini.
“Ponsel saya ini rata-rata BM semua, kecuali ponsel yang harganya di bawah Rp 6 jutaan, kalau di atas harga itu semuanya BM, terlebih iPhone 11, semuanya BM, namun kualitasnya terjamin,” terang Erwin.
Hal senada juga diungkapkan Tomi (bukan nama sebenarnya), penjual ponsel di pusat elektronik yang lain, di mana hingga saat ini ponsel BM tersebut tetap aman dijual dan sangat diminati.
“Sejauh ini tidak ada masalah dan sampai saat ini ponsel-ponsel BM tersebut tetap diminati,” kata Tomi, Senin (8/6/2020).
Soal kenapa ponsel BM diminati di Batam, Tomi mengatakan hal itu selain selisih harganya yang lumayan, perbaikannya pun terbilang gampang.
Sebab, hampir seluruh pusat penjualan ponsel, pasti memberikan jaminan perbaikan.
“Perbaikannya juga tidak mahal, palingan agak sedikit lama, sebab perbaikannya di bawa ke luar Batam, yakni di Singapura. Sebab ponsel BM semuanya masuk dari Singapura dan barang Singapura,” terang Tomi.
Lebih jauh, Tomi mengatakan pada dasarnya saat ini kenapa ponsel BM tetap diminati.
Sebab saat ini, sebutannya bukan lagi BM, melainkan bekas original atau second ori.
TONTON JUGA:
Sehingga di pikiran masyarakat, ponsel ini merupakan ponsel bekas pakai warga Singapura.
“Ya sebenarnya ponsel black market atau BM,” papar Tomi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal dan Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir.
Pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur karena dianggap jual ponsel ilegal. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemilik-ps-store-putra-siregar-ditangkap-karena-diduga-jual-ponsel-ilegal.jpg)