Berita Nasional
Pemilik PS Store Putra Siregar Mengaku Dijebak
Pemilik PS Store, Putra Siregar akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BATAM - Pemilik PS Store yang merupakan pengusaha asal Kota Batam, Putra Siregar akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020) dini hari, Putra Siregar menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap dirinya terjadi pada tahun 2017.
Putra juga membeberkan, kala itu, dirinya masih bergabung dalam satu perusahaan.
Hanya saja, Putra Siregar tidak menyebutkan secara rinci perusahaannya.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” terang Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).
• Pemilik PS Store Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka karena Diduga Jual Ponsel Ilegal
• Bayi Tewas Terlindas Mobil Majikan di Bali
• Ibu dan Anak Histeris Lihat Ayah Diterkam Buaya di Sungai
• Daftar Kantor Kementerian dan BUMN yang Terpapar Covid-19
TONTON JUGA:
Diceritakannya, pada malam hari tahun 2017, dirinya ditelepon oleh J untuk membeli barang miliknya.
Barang tersebut merupakan barang ilegal.
Mengaku dijebak, Putra mengaku bahwa J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya tersebut.
“Sementara, saya belum lihat barangnya," terang Putra Siregar.
Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar ponsel tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur.
Hal itu karena saat itu sudah cukup malam.
Lagi pula, saat itu, Putra mengaku dirinya sedang tidak berada di tempat.
Ternyata pada saat itu, J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," kata Putra Siregar.
Soal kasus Koko Jimmy dan Rudi Lihat
Putra pun merasa kaget bukan kepalang, ia menduga kuat saat itu dijebak.
Apalagi, pedagang Ponsel Ilegal J dan R ternyata tidak diproses hukum di kemudian harinya.
Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.
Anehnya lagi, terbukti tidak satu pun foto J dan R tersebut terpampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta, itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.
Belakangan, setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean.
“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara."
"Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ungkap Putra Siregar.
Hingga akhirnya, diakui Putra, pihaknya membayar kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta.
Padahal, jumlahnya hanya Rp 63 juta.
Sebut pembunuhan karakter
Lebih jauh, Putra mengatakan, hal yang dialaminya tersebut merupakan pembunuhan karakter karena telah mengunggah foto dirinya.
Padahal, pembunuh saja tidak ditampilkan fotonya atau diblur wajahnya.
“Saya yang hanya masalah pabean, foto saya ditampilkan jelas-jelas, ini pembunuhan karakter,” jelas Putra Siregar.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha sukses asal Kota Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019, berkas telah dinyatakan lengkap.
Kemudian pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
TONTON JUGA:
Total barang bukti sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, diserahkan juga harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman.
Pemilik PS Store, Putra Siregar buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kepabeanan. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemilik-ps-store-putra-siregar-mengaku-dijebak.jpg)