Berita Nasional
Pemilik PS Store Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka karena Diduga Jual Ponsel Ilegal
Kejari Jaktim menetapkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka. Ia dianggap memperdagangkan barang ilegal berupa Ponsel Ilegal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka.
Putra Siregar dianggap memperdagangkan barang-barang ilegal berupa Ponsel Ilegal kepada publik.
Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7/2020).
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri dari 190 ponsel bekas.
Dan, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.
• Alasan Bea Cukai Hapus Foto Bos PS Store Putra Siregar dari Akun Instagram
• Bayi Tewas Terlindas Mobil Majikan di Bali
• Ibu dan Anak Histeris Lihat Ayah Diterkam Buaya di Sungai
• Daftar Kantor Kementerian dan BUMN yang Terpapar Covid-19
TONTON JUGA:
Selain itu, beberapa aset lain milik Putra Siregar juga turut disita.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Bea Cukai Jakarta melalui akun resmi Instagram miliknya.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 Miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," tulis pihak Bea Cukai Jakarta.
Menurut Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, proses penyelidikan bermula sejak tahun 2017 lalu.
Pihak Bea Cukai mulai bergerak seusai menerima banyaknya laporan dari masyarakat terkait penjualan barang ilegal.
Alhasil, pihak Bea Cukai berhasil menggeledah toko milik Putra Siregar.
Bea Cukai mengamankan 190 ponsel yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.
Meski demikian, Ricky masih enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait asal usul Ponsel Ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.