Berita Nasional

Pemilik PS Store Putra Siregar Ditetapkan sebagai Tersangka karena Diduga Jual Ponsel Ilegal

Kejari Jaktim menetapkan pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar sebagai tersangka. Ia dianggap memperdagangkan barang ilegal berupa Ponsel Ilegal

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap karena Diduga Jual Ponsel Ilegal. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas perkara agar Putra Siregar dapat segera disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Putra Siregar merupakan pemilik dari toko ponsel PS Store yang berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Melalui PS Store, Putra Siregar menjual ponsel bekas dan juga baru dengan harga yang relatif cukup terjangkau.

Peredaran ponsel BM

Sebelumnya diberitakan, penerapan aturan blokir ponsel blackmarket (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) per 18 April 2020 lalu oleh pemerintah sepertinya belum berjalan dengan maksimal di sejumlah daerah.

Sejumlah masyarakat melaporkan mereka masih bisa membeli ponsel BM, dan masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.

Pantauan Kompas.com di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hingga Senin (8/6/2020) lalu, ponsel BM masih mendominasi di sejumlah pasar elektronik.

Ponsel BM tersebut rata-rata ponsel bermerek dengan harga jual di atas Rp 10 juta.

Sebut saja Erwin, seorang penjual ponsel di Batam, yang ditemui di pusat perdagangan elektronik ponsel mengatakan, saat ini, ponsel BM masih terbilang aman stoknya di Batam.

Bahkan, ponsel BM tersebut bukanlah ponsel bekas, melainkan ponsel baru dari berbagai merek.

Ponsel-ponsel itu juga diklaim bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.

Sebab, ponsel-ponsel tersebut telah lama diaktifkan sebelum penerapan pembelokiran IMEI per 18 April 2020 lalu.

“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).

Tidak saja yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020 lalu, ponsel BM yang lebih baru, yang beredar di atas tanggal tersebut hingga kini diakui Erwin juga banyak beredar di Batam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved