Idul Adha 2020

Fatwa MUI tentang Salat Idul Adha dan Hukum Sembelih Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Berikut Fatwa prihal ibadah sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban saat dimasa wabah Covid-19 atau virus Corona.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Fatwa MUI soal salat Idul Adha dan hukum sembelih kurban saat pandemi Covid-19. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Seluruh umat Muslim bakal merayakan hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah di tengah wabah Covid-19.

Hari raya Idul Adha 2020 akan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang.

Oleh karenanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa perihal ibadah salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 atau virus corona.

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan, saat ibadah salat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut fatwa MUI prihal ibadah salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 atau virus corona.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI, Jumat (10/7/2020).

"Setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” kata Asrorun.

Berikut ini ketentuan umum hingga rekomendasi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan Hukum:

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19

Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved