kabar artis

Prosedur Bebas Bersyarat Terganjal, Saipul Jamil Gagal Keluar Penjara

"Yaa pasti ada kecewa yaa, karena kan dia punya hak masing-masing setiap perlakuan di muka hukum sama nggak ada yang beda," katanya di Universitas Jay

Tayang:
Editor: Romi Rinando
(KOMPAS.COM/LUTFY MAIRIZAL PUTRA)
Ilustrasi : Prosedur Bebas Bersyarat Terganjal, Pedangdut Saipul Jamil Gagal Keluar Penjara 

Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, masa tahanan Saipul Jamil harus bertambah dua tahun.

Baca Juga: Kembali Bertemu dengan Keluarga Mantan Suaminya Setelah 13 Tahun Bercerai, Penyanyi Kondang Ini Jadi Sorotan, Ada Apa?

Tambahan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencabulannya mengajukan banding.

Hukuman untuk Saipul akhirnya diperberat menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 3 tahun penjara.

4 Tahun Dibui Gegara Kasus Pencabulan hingga Penyuapan, Sipir Sebut Saipul Jamil Sering Dijenguk Banyak Perempuan: Tempat Kita Memadu Kasih...

Tak terasa, pedangdut Saipul Jamil kini telah lebih dari tiga tahun mendekam di Lapas Cipinang.

Seperti diketahui, Saipul Jamil harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.

Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.

Profil Saipul Jamil

d
Profil Saipul Jamil

Saipul Jamil yang juga akrab dipanggil Bang Ipul adalah seorang penyanyi dangdut asal Indonesia.

Ia telah memulai kariernya sejak 2004. Pria kelahiran 31 Juli 1980 ini mengawali kariernya di dunia hiburan dengan bergabung dengan grup musik dangdut bernama G4UL, bersama Eka Sapta, Adi Sahrul, dan Dian.

Setelah itu, ia mulai merintis karier sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu yang menjadi hit kala itu berjudul “Jangan Bilang bilang”.

Hingga akhirnya, nama Saipul Jamil mulai dikenal publik berkat lagu duetnya bersama Ira Swara yang bejudul “Duet Sang Bintang”.

Sumber: GridHot.id
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved