Idul Adha 2020

Hukum Berkurban untuk Orang Meninggal di Hari Raya Idul Adha 2020

Yuk simak, hukum berkurban untuk orang meninggal di hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
Ilustrasi. Hukum berkurban untuk orang meninggal dunia saat Idul Adha 2020. 

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dunia dianggap suatu sedekah.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernadzar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nadzar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Nadzar apabila belum ditunaikan sama saja dengan hutang yang belum dibayar.

Jika hutang itu harus dibayar dan pembayaran hutang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nadzar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

Demikian hukum berkurban untuk orang meninggal di hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 Hijriah. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul, Idul Adha 2020: Hukum Melaksanakan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia.

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved