Sopir dan Penumpang Gran Max Ternyata Bawa Narkoba

Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran menerima informasi tersebut, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

tribun lampung/robertus didik
Sopir dan Penumpang Gran Max Ternyata Bawa Narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua pria pengendara dan penumpang mobil Daihatsu Gran Max warna putih diamankan petugas Satnarkoba Polres Pesawaran ketika melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera

Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Keduanya warga Kecamatan Gedongtataan berinisial RM (32) dan DF (29).

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, pengamanan tersebut karena petugas mendapati sabu-sabu dan seperangkat alat isap.

"Bermula dari informasi masyarakat, ada dua orang laki-laki menggunakan mobil Daihatsu Gran max warna putih melakukan transaksi narkotika di Desa Bumi Agung," ujar Aris mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat, 31 Juli 2020.

Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran menerima informasi tersebut, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

Lantas tim bergerak menindaklanjuti informasi yang masuk.

Petugas melakukan penyelidikkan.

Alhasil selang 30 menit kemudian, pukul 17.00 WIB tim mendapati mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

"Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung menghentikan kendaraan tersebut dan saat kendaraan berhenti langsung melakukan penggeledahan," tuturnya.

Petugas meminta RM dan DF turun dari mobilnya.

Pada saat akan turun dari mobil, dari salah satu laki-laki, Tim Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu seperangkat alat hisap sabu (bong).

Belakangan diketahui serbuk kristal sabu-sabu tersebut seberat 0,21 gram.

Petugas pun mengamankan keduanya dan menggelandang RM dan DF ke Mapolres Pesawaran.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Keduanya terancam pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved