Sidang Kekerasan Anak di Bandar Lampung
Kasus Kekerasan yang Dilakukan AS Berawal saat Mengunjungi Sang Anak di Ponpes
Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali pun menyampaikan perbuatannya berawal pergi untuk berkunjung untuk menemui anaknya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa dua pasal sekaligus, terdakwa AS lakukan perbuatannya saat mengunjungi anaknya di Pondok Pesantren.
Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Pada dakwaan pertama perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat ( 1) UURI No.17 tahun 2016 ttg penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Kedua perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat ( 2 ) UURI No.17 tahun 2016 ttg penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali pun menyampaikan perbuatannya berawal pergi untuk berkunjung untuk menemui anaknya.
TONTON JUGA:
"Terdakwa di Pondok Pesantren untuk langsung menemui saksi ML yang merupakan anak terdakwa," ujar JPU, Senin 3 Agustus 2020.
Pukuli Anak di Bawah Umur
• Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara
• BREAKING NEWS Rumah Semi Permanen di Enggal Dilalap Api, Diduga Dibakar Anak Pemilik Rumah
• BREAKING NEWS Warga Lampura Digelandang Polisi Diduga Lakukan Pembakaran Bendera
• BREAKING NEWS Dongkel Pintu Rumah Korban, Pemuda di Seputih Agung Nekat Curi Motor
Warga Bandar Lampung terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 3 Agustus 2020 karena memukuli anak di bawah umur.
Pria ini berinisial AS (49) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup, Ketua Majelis Hakim Efiyanto melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi.
Adapun Jaksa Penutut Umum (JPU) Anton Nur Ali Menghadirkan satu saksi pengajar Pondok Pesantren tempat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa.
Perlu diketahui, JPU mendakwa AS atas perbuatan kekerasan terhadap anak.
"Perbuatan terdakwa dilakukan setidak tidaknya pada Rabu 19 Februari 2020 sekira pukul 12.30 wib," ungkap JPU.
Adapun, kata JPU, perbuatan terdakwa dilakukan di Asrama Pondok Pesantren sekitar Tanjung Karang Timur.
Ayah Tiri di Lampung Tengah yang Setubuhi Anaknya Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Lain,
Pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di Bandar Mataram ditangkap jajaran Polsek Seputih Mataram berkat laporan ibu kandung korban yang juga istri pelaku.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku Yohanes ditangkap, Rabu (22/7/2020) lalu.
"Saat ditangkap pelaku bersama korban dan istrinya (ibu korban) ada di rumah. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan di hari yang sama," kata Iptu Jepri Saifullah, Minggu (2/8/2020).
Jepri mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya atas laporan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Pelaku melakukan itu di rumahnya dan dilakukan pada malam hari saat istrinya sudah tidur.
"Kalau melakukan sudah berkali-kali, sejak Januari 2020 hingga Juni lalu terakhir kali."
"Saat malam korban disetubuhi di kamar dan ruang tamu saat istri pelaku sudah tidur," jelasnya.
Pelaku disidik atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kami jerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal 3 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ibu Korban Lapor Polisi
Aksi bejat persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anaknya justru terungkap saat korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada teman lelakinya.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Kekasih korban menceritakan apa yang dialami oleh E, kepada ibu korban.
Mendapat cerita dari kekasih korban, sang ibu langsung mempertanyakan hal tersebut kepada anak gadisnya itu.
Korban pun membenarkan laporan sang kekasih.
Merasa kecewa dengan ulah suaminya tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Mataram.
Ibu korban yang enggan disebut namanya mengaku rela memenjarakan suaminya itu, karena dianggap telah merusak masa depan anak kandungnya.
Sejak Januari 2020
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah yang melakukan pendampingan terhadap korban, mengungkap jika aksi bejat pelaku dilakukan sejak Januari 2020.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, perbuatan tak senonoh pelaku sudah dilakukan berpuluh kali, saat istrinya sedang tidur.
"Pelaku melakukannya (menyetubuhi korban) di rumahnya pada malam hari."
"Korban tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya satu rumah," terang Eko Yuono, Minggu (2/8/2020).
Selanjutnya kata Eko, perbuatan rudapaksa oleh pelaku terhadap korban dilakukan terakhir kali pada akhir Juni 2020.
"Kondisi psikologis korban saat ini masih trauma."
"Korban juga malu kepada teman-temannya, sehingga kami melakukan pendampingan untuk pemulihan korban," terang Eko Yuono.
Diancam Membusuk
Gara-gara diancam alat vitalnya akan membusuk, korban E (17) mengaku takut kepada ayah tirinya dan tak bisa melawan.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah. Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Meski sempat meronta dan berkali-kali menolak berhubungan suami istri, namun korban mengaku tak berdaya menghadapi ayah tirinya tersebut.
"Dia (pelaku) bilang nanti alat kelamin saya membusuk kalau saya melawan."
"Saya takut kalau nanti saya diguna-guna," ungkap korban di hadapan penyidik, Minggu (2/8/2020).
Menurut korban, aksi bejat ayah tiri tersebut terjadi pertama kali saat korban sedang tidur.
Pelaku langsung menyingkap pakaian korban sambil membekap.
"Sambil mengancam saya supaya jangan melawan. Saya takut kalau melawan nanti diapa-apain sama dia" bebernya.
Setubuhi Anak Tiri
Alasan tak bisa menahan nafsu dengan melihat kemolekan tubuh anak perempuan tirinya, seorang ayah nekat menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri tersebut di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.
Yohanes yang tinggal dengan istrinya yang juga ibu korban, mengaku kerap melihat bagian tubuh anak tirinya itu ketika sedang tertidur.
Setelah itu, timbul niat busuk pelaku untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Saya gak kuat melihatnya (bagian tubuh anaknya). Saya kerap melihat bajunya tersingkap saat ia sedang tidur di kamarnya," kata Yohanes kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Minggu (2/8/2020).
Pelaku mengatakan, ia menyetubuhi anak tirinya pertama kali di kamar sang anak, saat E sedang tertidur.
"(Pertama kali merudapaksa) di kamar, saat malam. Waktu itu saya bilang gak usah melawan dan jangan teriak," sebutnya.
Peristiwa ayah setubuhi anak tiri terjadi di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Sang ayah tiri bernama Yohanes (41), tega menyetubuhi putrinya E (17), yang duduk di bangku sekolah SMA.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)