Tribun Lampung Selatan

Tendang Motor Korban, Dua Remaja Rampas Ponsel Pelajar

Polsek Kalianda mengamankan dua remaja yang terlibat tindak pencurian dengan kekerasan (curas).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polsek Kalianda mengamankan dua remaja yang terlibat perampasan ponsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polsek Kalianda mengamankan dua remaja yang terlibat tindak pencurian dengan kekerasan (curas).

Kedua tersangka masih berusia belasan tahun.

Keduanya yakni IS (18) dan HB (17), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Keduanya diringkus oleh tim Reskrim Polsek Kalianda di kediaman masing-masing.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, keduanya merampas ponsel dua pelajar warga Desa Pematang, Kalianda, yakni Dafa Rahmadani Hamzah (14) dan Rizki Yunanda.

TONTON JUGA:

Kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Kesugihan, Kamis (30/8/2020) malam, diikuti kedua tersangka.

Salah satu tersangka kemudian menendang sepeda motor korban hingga sepeda motor keluar bahu jalan dan berhenti.

“Seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Pelaku meminta uang. Namun korban mengatakan tidak memiliki uang. Pelaku sempat memukul wajah korban Rizky sebanyak empat kali,” ujar AKP Mulyadi Yakub dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (3/8/2020).

Pelaku Nekat Rampas Ponsel Anak di Sukarame untuk Biaya Periksa Kandungan Istri 

Cerita 3 Polwan Pinjamkan Ponsel untuk Siswa Belajar Online

Warga Keteguhan Cabuli Bocah 4 Tahun Seusai Mandi Bersama Anak-anaknya

Terdakwa Pencabulan Sempat Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Beri Diskon

Seorang pelaku kemudian mengambil ponsel Oppo A5S dari saku celana korban.

Kedua pelaku kemudian pergi membawa HP milik korban.

AKP Mulyadi menambahkan, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Kalianda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan, kemungkinan adanya kasus curas lainnya yang juga melibatkan kedua tersangka.

“Masih kita kembangkan kemungkinan ada kasus lain yang melibatkan kedua tersangka. Tersangka kita amankan berikut barang bukti HP Oppo A5S,” ujar mantan Kapolsek Sidomulyo dan Penengahan itu. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved