Video Berita

VIDEO Viral Satu Keluarga Nekat Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali

Viral sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga sedang makan di pinggir Jalan Tol Cipali.

Penulis: rio angga | Editor: Reny Fitriani
instagram @ndorobeii
Viral Satu Keluarga Nekat Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral sebuah video yang memperlihatkan satu keluarga sedang makan di pinggir Jalan Tol Cipali.

Video yang diposting akun Twitter @mangkuthinks saat ini tengah menjadi perbincangan hangat warganet.

Dalam video durasi 28 detik tersebut, terlihat ibu-ibu yang sedang membereskan makanan yang dibawa.

Tak lama berselang, datang Polisi lalu lintas (Polantas) yang menegur keluarga tersebut.

Sang polisi menyarankan agar makanan yang tengah dihidangkan layaknya piknik, segera dibereskan.

VIDEO Viral Foto Siswa di Simalungun Panjat Pohon Cari Sinyal untuk Belajar Daring

Artis Zaskia Sungkar Kini Harus Gunakan Kursi Roda

VIDEO Suasana Haru saat Jenazah Dokter Andhika Kesuma Disalatkan di Halaman RS

Menikah 13 Tahun Punya 5 Anak, Istri Dicerai Suami Gara-gara Tak Mau Poligami

"Mohon maaf pak ya," kata polisi yang merekam video.

Tonton video beritanya di bawah ini.

"Sok buk, diangkat yah," sambungnya.

Sang polisi yang merekam video menyarankan agar keluarga yang tengah makan di Tol Cipali itu berpindah ke tempat yang lebih aman.

"Makannya di rest area atau ditempat yang aman," imbaunya.

Keluarga yang tengah makan itu, terpaksa lebih cepat menyelesaikan aksi mukbang di pinggir Tol Cipali itu.

Bahkan tampak seorang ibu masih sibuk minum dan belum menyuci tangan.

"Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang," tuturnya.

"Ini sangat rawan Cipali buk ya. Takutnya ada yang ngantuk," jelas sang Polantas.

Seperti diketahui, penggunaan bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bauh jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

TONTON JUGA:

Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

Nah buat masyarakat yang mau uji nyali makan dipinggir tol, sebaiknya hindari deh.

Seperti yang dibilang pak polisi, bisa saja aja pengemudi yang tiba-tiba bantir setir dan menabrak.

Karena kita kan enggak tahu bahaya apa yang akan mengancam.

(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com

Videografer Tribunlampung/Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Medan
Tags
Tol Cipali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved