Video Berita

VIDEO Maling Drum Minyak Curah yang Sempat Viral Akhirnya Tertangkap Polisi

Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya bisa menangkap dua orang yang melakukan aksi pencurian dua drum minyak goreng curah di Kecamatan Kesesi, Kabupat

Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani
instagram @pekalonganinfo
Maling Drum Minyak Curah yang Sempat Viral Akhirnya Tertangkap Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berikut ini, video Maling Drum Minyak Curah Sudah Lima Kali Beraksi.

Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya bisa menangkap dua orang, yang melakukan aksi pencurian dua drum minyak goreng curah di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (24/7/2020).

Bahkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya di Kabupaten Pekalongan sebanyak lima kali.

Kedua tersangka tersebut bernama, Aris Suryadi (29) warga Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dan Zaenudin (45) warga asal Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.

VIDEO Detik-detik Maling Tanpa Alas Kaki Gasak Motor di Indekos

Artis Raffi Ahmad Simpan Uang Receh di Dompet Seharga Puluhan Juta Rupiah, Nagita Slavina Malu

Artis Jessica Iskandar Tulis I Miss You Richard di Instastory, Mengaku Cuma Bucin

Artis Baim Wong Kaget Didatangi Ibu-ibu Minta Uang Rp 10 Juta, Alasannya Mencurigakan

"Alhamdulillah, berkat CCTV kami bisa mengungkapkan dua orang yang melakukan pencurian drum minyak curah di Kecamatan Kesesi. Mereka kami tangkap di daerah Bekasi dan daerah Tegal."

Tonton video beritanya dibawah ini.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama di Kecamatan Wiradesa, Kedungwuni, Karanganyar, Doro, dan Kecamatan Kesesi," kata AKP Poniman kepada Tribunjateng.com seusai menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020) siang.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebenarnya ada 3 orang yang terlibat dalam pencurian tersebut. Namun, dalam upaya melakukan penangkapan salah satu pelaku melarikan diri.

"Kita sudah coba kejar tapi karena medan yang sulit dan memang kita tidak biasa sehingga bisa melarikan diri. Kemudian, kita juga sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)." ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, hasil dari yang mereka curi dijual ke warung-warung yang ada di wilayah Slawi dan Tegal.

"Drum yang berisi minyak tersebut dikuras, lalu ditimbang untuk dijual ke warung-warung. Tersangka mendapatkan keuntungan minimal Rp 500 ribu dari hasil tersebut," jelasnya.

AKP Poniman menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.

TONTON JUGA:

Sementara itu, Aris Suryadi (29) tersangka pencurian drum minyak curah mengatakan, dalam aksinya ia yang bertugas untuk mengambil yang ada di toko-toko.

"Tugas saya evakuasi drumnya, untuk dimasukkan ke mobil. Lalu, untuk yang menguras drum teman saya yang saat ini masih buron," kata Aris.

Aris mengungkapkan, sudah melakukan lima kali pencurian drum minyak curah di Kabupaten Pekalongan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved