Universitas Lampung
Atur Batas Wilayah, Universitas Lampung Rancang Pertor Kemitraan
Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Pertor) tentang Pengelolaan Kemitraan Unila, di Ruang Sidang
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Rektor (Pertor) tentang Pengelolaan Kemitraan Unila, di Ruang Sidang LPPM lantai 5 Gedung Rektorat Unila, Rabu (5/8/2020).
Selain Rektor Prof. Dr. Karomani, M.Si., rapat diikuti Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan TIK Prof. Suharso, Ph.D., jajaran UPT PKLI selaku tim pelaksana teknis, serta para dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan ketua SPI.
Menurut Prof. Suharso, Ph.D., Unila sebelumnya sudah membuat kebijakan yang mengatur pengelolaan kemitraan. Namun, program kemitraan yang terus berkembang menuntut perlunya pembaharuan.
Untuk mendiskusikan hal tersebut diadakan pertemuan bersama para stakeholder yang punya andil dan peranan dalam program kemitraan di masing-masing unit kerja di lingkungan kampus. Hal itu agar berbagai kepentingan dari kedua pihak dapat terakomodasi.
Rektor dalam arahannya menyampaikan, diperlukan ketegasan mengenai satu hal yang harus disepakati oleh semua pihak yaitu tentang garis batas wilayah kemitraan. Pertor yang dirancang hendaknya menerangkan batas wilayah secara jelas.
“Apakah kemitraan itu akan masuk wilayah akademik yang dibawahi BLU, atau masuk nonakademik yang dibawahi warek 4 dan PKLI sebagai unit pelaksana,” ujarnya.
Sebagai rektor, ia akan menganalisis rancangan pertor agar tidak menabrak aturan. Ia pun akan memastikan bahwa pertor yang dibuat dipayungi aturan yang jelas, dalam arti tidak ada pertentangan satu sama lain.
Guru Besar Ilmu Komunikasi Unila ini berharap, langkah awal ini bisa menghasilkan penguatan income untuk Universitas Lampung dan hasil kerja sama yang ingin dicapai bisa terwujud.
Keberadaan pertor pengelolaan kemitraan juga diharapkan mampu memberi keefektifan bagi Unila dalam rangka meningkatkan kinerja. Oleh karena itu orang nomor satu di Unila ini menginginkan aturannya dibuat sederhana.
“Saya kira sebagai langkah awal ini bagus. Nanti kita godok terus sampai semua merasa nyaman dan tidak bertentangan satu sama lain,” tegasnya.
Selanjutnya Dr. Dzulkarnain Ridlwan, S.H., M.H., mewakili Tim Penelaah Peratuan Rektor memaparkan secara lengkap hal-hal yang akan diatur. Rancangan pertor terdiri dari tujuh bab dan 20 pasal. Salah satunya adalah jenis kemitraan yang tertuang dalam bab III bagian ketiga pasal 6.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kemitraan dilaksanakan dalam berbagai jenis kegiatan ilmiah dan semi ilmiah. Antara lain pendidikan akademi dan profesional, manajemen akademik dan program double degree, perbantuan tenaga dosen dan/atau pertukaran tenaga dosen, KKN profesi, program pendidikan koorperatif dan/magang, bimbingan pengajaran, penelitian dasar dan tertentu, pertukaran informasi, konsultasi dan kegiatan lainnya.(*)