Pencabulan di Pesawaran

BREAKING NEWS Tak Terima Diputus, Pemuda Ini Perkosa Siswi di Pesawaran

Seorang pemuda di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran nekat merudapaksa mantan kekasih karena sakit hati.

Dok Polres Pesawaran
Seorang pemuda berinisial JO (23), warga Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, diamankan karena merudapaksa mantan kekasih. 

"Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Saat korban tak sadarkan diri, JO melancarkan aksi bejatnya.

Kepada polisi, JO mengakui perbuatannya.

JO dijerat pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

IS (18), siswi asal Pesawaran, diperkosa mantan kekasihnya sendiri, JO (23).

IS awalnya bersedia datang ke kediaman JO lantaran ingin menjelaskan alasan memutuskan hubungan keduanya.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menceritakan kronologi pemerkosaan yang dialami IS.

Aris menjelaskan, JO merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan asmara keduanya.

"JO meminta bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutus hubungan percintaan yang sudah berjalan satu tahun," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (7/8/2020).

Ditambahkan Aris, IS lantas datang ke rumah pelaku.

Selanjutnya korban duduk di teras.

Saat itu, tiba-tiba JO langsung menarik tangan kanan IS dan mengajaknya masuk ke kamar.

"Sini ikut!" ujar JO.

Setibanya di kamar, pelaku mengancam korban dengan sebilah celurit.

Ia memaksa korban menenggak minuman beralkohol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved