Berita Nasional

Bunuh Calon Pengantin yang Akan Prewedding, Kakak Beradik Kini Menangis

Kakak beradik yang membunuh calon pengantin di Palembang menangis saat melakukan reka adegan pembunuhan.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Rekonstruksi pembunuhan Rio Pambudi digelar di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (6/8/2020). Bunuh Calon Pengantin yang Akan Prewedding, Kakak Beradik Kini Menangis 

Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.

"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.

Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting. 

tribunnews
Oka dan Rizki, dua bersaudara ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Rio Pambudi, calon pengantin di Palembang. (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)

Ditangkap di Banyuasin

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Tersangka Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) ditangkap di kawasan Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan.

"Mereka ditangkap," ujar Anom dalam rilis tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban diduga terjadi lantaran perselisihan antar tetangga.

"Diduga korban dan para tersangka memang sering cekcok," ujarnya.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP.

"Peran tersangka masih didalami. Kami sudah meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk dari video viral terkait penusukan terhadap korban," ujarnya.

Video Viral

Dua tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin di Palembang bernama Rio Pambudi (26 tahun), ditangkap dan diamankan di Polsek IB 1 Palembang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved