Pemusnahan Barang Ilegal
Kanwil DJBC Sumbagbar Akui Lampung Jalur Distribusi Rokok dan Miras Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumbagbar mengakui jika Lampung menjadi jalur distribusi rokok dan minuman keras ilegal.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kunto, Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar saat ditemui Tribunlampung.co.id di lokasi pemusnahan, Kamis (6/8/2020) mengatakan barang yang dimusnahkan ini hasil dari penindakan dan penyidikan.
Adapun rokok yang dimusnahkan sebanyak 10.819.004 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,1 miliar.
Minuman keras ilegal 6.246,74 liter dengan nilai barang Rp 2,2 miliar.
Kemudian Vape Liquid sebanyak 2,55 liter dengan nilai barang Rp 1,7 juta.
Dengan potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 10 Miliar.
"Barang tersebut telah dilakukan penindakan dari Juli tahun lalu sampai dengan Juni 2020. Pemusnahan ini merupakan barang milik negara, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkeu," katanya.
Pemusnahan minuman keras ini di dengan cara digilas dan tembakau ilegal dengan cara dibakar.
Pemusnahan Barang Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kadiskes Lampung dr Reihana, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto beserta jajaran TNI.
Beserta Forkompinda Lampung yang digelar acara pemusnahan tersebut di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan (samping Hotel Sahid), Kamis (6/8/2020).
Kejari Kalianda Musnahkan 22 Kg Ganja dan 85 Lembar Uang Palsu
Kasus lain, Kejaksaan Negeri Kalianda memusnahkan barang bukti narkoba dan cukai rokok dari sejumlah perkara selama tahun 2019 dan 2020.
Pemusnahan itu merupakan rangkaian HUT Ke-60 Bhakti Adhiyaksa. Pemusnahan BB ini berlangsung di kantor Kejari Kalianda, Senin (20/7/2020).