Pilkada Serentak 2020

Proses Coklit untuk Pilkada Serentak 2020 di 8 Daerah di Lampung Sudah 85 Persen

Proses Coklit daftar pemilih di delapan daerah Pilkada Serentak 2020 di Lampung telah mencapai 85,79 persen per 6 Agustus 2020.

Dokumentasi PPK Way Halim
Ilustrasi - PPDP saat lakukan coklit di rumah warga. Proses Coklit untuk Pilkada Serentak 2020 di 8 Daerah di Lampung Sudah 85 Persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih di delapan daerah Pilkada Serentak 2020 di Lampung telah mencapai 85,79 persen per 6 Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto, Jumat (7/8/2020).

"Kita berharap di pekan keempat, teman-teman di 8 KPU kabupaten/kota bisa merampungkan tahapan coklit oleh PPDP yang akan berakhir pada 13 Agustus 2020," ujarnya.

Menurut Agus, tahapan coklit yang dilakukan oleh PPDP adalah tahapan penting dan strategis untuk menghadirkan data pemilih yang akurat.

TONTON JUGA:

Data yang akurat, lanjut dia, mutakhir serta berkualitas untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Oleh karenanya kita juga berharap semua pihak bisa berpartisipasi dan terlibat aktif untuk suksesnya kegiatan coklit ini," kata dia.

Untuk itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang belum tercoklit untuk segera menghubungi petugas PPDP, PPS, PPK di KPU kabupaten/kota yang ada di wilayahnya masing-masing.

Coklit Daftar Pemilih di 6 Kelurahan di Bandar Lampung Sudah 100 Persen

Beredar Selebaran Larangan Bagi-bagi Sembako, KPU Keberatan

Usung Yusran-Benny, NasDem-Demokrat Koalisi di Pilkada Lampung Timur 2020

Coklit Daftar Pemilih di 6 Kelurahan di Bandar Lampung Sudah 100 Persen

Agus menuturkan, masyarakat juga dapat menghubungi petugas penyelenggara pilkada jika merasa ada pemilih dalam satu keluarga berbeda TPS atau tidak sesuai dengan domisili.

"Coklit yang dilakukan oleh PPDP sesungguhnya sebagai bentuk komitmen kuat KPU dan jajarannya untuk melayani dan melindungi hak pilih."

"Semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukkan identitas kependudukan berupa KTP elektronik atau Suket dan Kartu Keluarga agar dapat menggunakan hak pilihnya di 9 Desember 2020," jelas Agus.(tribunlampung.co.id/iki)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved