Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Yaitu AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31).
"Mereka tertangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringsewu," ungkap Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 10 Maret 2020.
Keempatnya, kata Deddy ,diduga sebagai pemakai sabu dan satu orang terindikasi sebagai pengedar sabu.
Deddy menceritakan, penangkapan itu berawal dari penyergapan terhadap tersangka AM (23) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin (9/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Deddy, jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain, 2 buah plastik klip bekas pakai, 6 buah potongan pipet bekas pakai, 1 kaca pirek bekas pakai, dan 2 sekop terbuat dari sedotan.
Serta, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok, 2 buah tutup botol berlubang dan 1 botol dengan tutup berlubang.
Seusai mengamankan pelaku, terus Deddy, petugas mengembangkan kepada tersangka lainnya.
Hasilnya, lanjut Deddy, jajaran berhasil menangkap HS dan RJF di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin pukul 05.00 WIB.
Polisi mendapati barang bukti 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu, 4 bundel plastik klip, 2 korek api gas, 1 sumbu yang terbuat dari kertas alumunium rokok dan 1 ponsel.
Selanjutnya, imbuh Deddy, petugas kembali melakukan pengembangan menangkap JK di Kelurahan Pringsewu Utara, Senin pukul 06.00 WIB.
"Dari JK petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,46 gram," katanya.
Diteruskan Deddy, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari penangkapan JK, 1 alat hisab sabu bong, 6 plastik klip kosong, dan 2 korek api gas dengan sumbu terpasang.
Serta, 1 timbangan digital, 2 skop terbuat dari sedotan dan ponsel.
Selanjutnya, kata Deddy, keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keempat pelaku berada di sel tahanan Mapolres Pringsewu," ucap Deddy.
Keempat tersangka, kata Deddy, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi. Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Joviter Muhammad)