Berita Nasional

Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.

Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Ilustrasi - Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, memasuki babak baru.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra, pada saat masih buron, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga terjadi di luar negeri.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

MAKI Ungkap Imbalan yang akan Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Sepak Terjak Sosok TT Kaki Tangan Djoko Tjandra yang Diungkap MAKI di TV One

Syarat dan Cara Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Peserta BPJS Tenaga Kerja Otomatis Terima Subsidi Gaji, Menaker Sudah Data 3,5 Juta Norek

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Pinangki juga bersikap kooperatif.

Simak berita populer nasional Tribunnews, Senin (3/8/2020). Harta kekayaan Jaksa Pinangki (kiri), hingga rekam jejak Sjamsul Nursalim (kanan) buron SKL BLBI.
Simak berita populer nasional Tribunnews, Senin (3/8/2020). Harta kekayaan Jaksa Pinangki (kiri), hingga rekam jejak Sjamsul Nursalim (kanan) buron SKL BLBI. (DOK. Pribadi via TRIBUN TIMUR / KOMPAS.ID)

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin.

Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

MAKI Ungkap Gratifikasi Pinangki

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu USD 10 Juta.

Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.

"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P."

"Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.

Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

Sprindik Terbit

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopanking (Pengacara Terpidana Djoko S Tjandra, Red) dan Terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) hari ini.

Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.

Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.

Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.

"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MAKI Sebut Jaksa Pinangki Dijanjikan Imbalan 10 Juta Dollar AS Jika Berhasil Bantu Djoko Tjandra" 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Dugaan Korupsi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jaksa Pinangki Ditangkap, Statusnya Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba

Kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, memasuki babak baru. Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra, pada saat masih buron, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra diduga terjadi di luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved