Berita Nasional

MAKI Ungkap Imbalan yang akan Diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu USD 10 Juta.

Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.

Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.

"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P. Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Layanan Telkomsel di 5 Provinsi Termasuk Lampung Sudah Kembali Normal 100 Persen

Kasat Reskrim Selayar yang Lecehkan Polwan Diduga Terlibat Pemerasan

Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.

Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.

TONTON JUGA

"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.

Surat Perintah Penyidikan itu dengan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Gedung Telkom Terbakar, Kadis Damkar Ungkap Penyebabnya

Kapolri Jenderal Idham Azis: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan

Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Jaksa Viktor Antonius.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved