Video Berita

VIDEO Jadi Tersangka, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.COM
Jadi tersangka, Jerinx SID terancam hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

VIDEO Disudutkan Karena Kasus Suaminya, Nora Alexander Bongkar Tabiat Jerinx: Mau Saya Bungkam?

VIDEO Datangi Polda Bali, Jerinx Klarifikasi Permintaan Maafnya Terhadap IDI

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

Tonton video beritanya di bawah ini.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".

VIDEO Aktris Faradilla Yoshi Digosipkan Cinlok dengan Bryan Mckenzie

VIDEO Viral Tak Dipinjami Cangkul, Petugas Kuburkan Jenazah Pasien Covid-19 Pakai Tangan

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara "

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved