Pilkada Serentak 2020

KPU Lampung: Pendaftaran Pasangan Balonkada 4 September 2020

Pendaftaran pasangan balonkada daerah untuk pencalonan di Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 4 September 2020. sesuai dengan PKPU Nomor 5.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. KPU Lampung: Pendaftaran Pasangan Balonkada 4 September 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah untuk pencalonan di Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 4 September 2020.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

"Iya tanggal 4 (September) nanti pendaftaran pasangan bakal calon sesuai PKPU 5 (tahun 2020)," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Rabu (12/8/2020).

Erwan mengatakan ada syarat yang harus disiapkan oleh para kandidat bakal calon untuk mendaftarkan diri di pencalonananya.

KPU: Warga Tak Punya e-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih

PAN Dukung Nasir-Naldi Rinara di Pilkada Pesawaran 2020

Hormati Keputusan, Nasir Legowo Tak Dapat Rekom PDI Perjuangan

Golkar Pastikan Tetap Dukung Rycko Menoza di Pilkada Bandar Lampung 2020

Pertama, harus memiliki jumlah kursi yang disebut ambang batas minimal 20 persen jika melalui jalur partai politik.

Kemudian, membawa surat rekomendasi bakal calon kepala daerah dari partai politik model B1-KWK yang ditandatangani Ketum dan Sekjen DPP Partai.

Kedua syarat tersebut dibawa ke KPU kabupaten/kota masing-masing ketua partai di daerah setempat.

"Iya jika dia lewat jalur partai kursinya sudah cukup, maka dia harus membawa rekomendasi form model B1-KWK yang ditandatangani Ketum dan Sekjen DPP, nantinya surat itu akan dibawa oleh Ketua Partai di Kabupaten Kota masing-masing," jelasnya.

Erwan menuturkan, jika syarat tersebut sudah disiapkan maka berhak mengikuti pendaftaran sebagai pasangan bakal calon.

Namun deimikian, jelas Erwan, setelah pendaftaran dilakukan, pasangan bakal calon akan menjalani tes kesehatan dan mendapat tanggapan serta masukan oleh masyarakat.

"Iya sudah bisa, ini kan baru pendaftaran pasangan bakal calon, tapi setelah itu baru ada tes kesehatan, tanggapan dan masukan masyarakat," kata dia.

Kata Erwan, jika pendaftaran sudah dilakukan maka akan dilakukan penetapan pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020.

Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 Penetapan pasangan calon akan dilakukan 23 September 2020.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved