Kabar Artis
Perjalanan Kasus Jerinx SID, Merasa Tak Bersalah hingga Dijebloskan ke Penjara
Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perjalanan kasus I Gede Ari Astina atau Jerinx, drummer grup band Superman is Dead (SID) hingga dijebloskan ke penjara.
Polda Bali melakukan penahanan setelah memeriksanya pada Rabu (12/8/2020).
Jerinx dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Berikut ini perjalanan kasus unggahan "kacung WHO" hingga Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
• Diborgol Polisi, Jerinx Tegaskan Tak Gentar
• Dibangunkan untuk Beri Makan Anjing, Nia Ramadhani Curhat: Gak Nyangka Bakal Kayak Gini
• Kedatangan Tamu Spesial, Ayu Ting Ting sampai Malu Rumahnya Mati Lampu
• Baru Nikah Istrinya Curhat Pilu di Medsos, Rizki DAcademy Akui Sedang Tidak Akur
• Nagita Slavina Ungkap Cerita saat Suaminya Dilabrak Caca Tengker, Raffi Ahmad Kaget

"Ya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
Polisi datangkan ahli
Menyusul laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx, kata Syamsi, sempat berhalangan hadir ketika dimintai keterangan.
Namun, ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada pemeriksaan berikutnya.
Yakin tak ada yang salah