Tribun Lampung Utara

Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan dari Pemerintah

bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Utara, Dina Prawitarini. Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan dari Pemerintah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM kabupaten Lampung Utara saat ini tengah melakukan pendataan UMKM yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Saat ini kami sedang mendata jumlah UMKM, surat kami sebar ke kelurahan, desa untuk mendatanya,” kata Dina Prawitarini, kepala dinas perindustrian, koperasi, dan UMKM, Kamis 13 Agustus 2020.

Ia mengatakan bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.

"Dana ini diberikan untuk membantu mereka di tengah pandemi Covid-19 agar bisa mengakses pembiayaan untuk modal kerja mereka, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali,” ujarnya.

Dinas Koperasi Lampung Tunggu Juknis Dana Stimulus UMKM

Prakiraan Cuaca Lampung, Kamis, 13 Agustus 2020, Lamsel dan Lamtim Potensi Hujan Lokal

Pemkab Way Kanan Hibahkan Tanah 16 Hektar untuk Batalyon Kesehatan TNI

Unila Umumkan SBMPTN 14 Agustus 2020, UIN Raden Intan Lampung Tetap 24 Agustus 2020

Dina menyebutkan syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana ini adalah pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Program ini akan dimulai dari pertengahan Agustus.

"Jadi pelaku UMKM yang bisa dapat dana ini adalah mereka yang belum pernah meminta pinjaman atau mereka yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan," kata Dia.

Diharapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada UMKM. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved