Tunjukan Dukungan untuk Jerinx, Artis Tamara Bleszynski Langsung Minta Maaf ke IDI
Tamara mencoba mengetuk hati para anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.
Tayang:
Editor:
Romi Rinando
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
(Tribun Seleb)
Artikel ini sudah tayang di suar id dengan judul : Takut Dijebloskan ke Penjara usai Mendukung Jerinx, Artis Cantik yang Awet Muda Ini Langsung Minta Maaf ke IDI: Ku Harap dan Memohon Maafmu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-unggahan-foto-artis-tamara-bleszynski-bikin-heboh-inul-daratista-berkomentar.jpg)