Selain Pinangki, MAKI Duga Ada Sosok Jaksa Lain Terlibat dan Dugaan Aliran Dana Djoko ke Pejabat

Ia menyinggung saat ini baru diketahui fakta jumlah uang yang diterima Jaksa Pinangki.

Editor: Romi Rinando
tribunnews
Koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Pasalnya ia menduga Pinangki hanya menjadi korban dalam kasus suap itu.

"Ini tidak hanya terkunci di oknum Pinangki ini saja. Seolah-olah ini seperti yang dikorbankan satu orang," ungkap Kurniawan.

Ia membenarkan oknum jaksa ini sempat menelepon Djoko Tjandra pada bulan Juli, yakni sebelum surat jalan diterbitkan Brigjen Prasetijo Utama.

Menurut dia, fakta itu dapat menjadi titik awal Komisi Kejaksaan mengusut aliran dana suap.

"Komisi Kejaksaan yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman, siapakah orang ini? Apa yang dibicarakan?" kata Kurniawan.

Lihat videonya mulai menit 4:30

Apartemen Rp 50 Miliar Milik Jaksa Pinangki Diduga Hasil Cuci Uang

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.

"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.

Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.

"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.

Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.

"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved