Berita Nasional

Sosok Muchdi Pr Eks Danjen Kopassus yang Lengserkan Tommy Soeharto

Muchdi Pr dipilih lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh Presidium Penyelamat Partai Berkarya (P3B).

Editor: taryono
kompas.com
Sosok Muchdi Pr yang Lengserkan Tommy Soeharto 

Di era reformasi, Muchdi pernah menduduki jabatan yang cukup menarik di pemerintahan.

Ia pernah menjabat posisi Deputi V Badan Intelijen Negara (Bakin) Bidang Penggalangan pada 2001-2005.

Muchdi Pr pernah didakwa dalam kasus pembunuhan aktivios HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Dia didakwa dalam kapasitasnya sebagai Deputi V BIN.

Ia dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir, yang motifnya menurut Jaksa Penuntut Umum, adalah dendam dikaitkan kepada kasus penculikan aktivis 1997/1998 yang dilakukan oleh tim Mawar.

Pada saat persidangan, terungkap bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam penculikan tersebut karena peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang sama ketika ia menjabat sebagai Panglima Kodam Tanjungpura, Kalimantan.

Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa pada saat ia menjabat sebagai Danjen KOPASSUS menggantikan Prabowo, ia justru membebaskan para aktivis yang ditangkap.

Pada tanggal 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.

Ia yang pernah terlibat aktif dalam organisasi PII (Pelajar Islam Indonesia) sewaktu remaja dulu, saat ini aktif dalam organisasi politik.

Ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Hubungan Muchdi dan Prabowo sendiri sudah terjalin sangat dekat sejak lama, mereka bersahabat.

Namun, mereka akhirnya berselisih paham hingga membuat Muchdi keluar dari Gerindra pada Februari 2011.

Muchdi kemudian memutuskan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Solo, Jawa Tengah pada 18 Februari 2011

Ketidakharmonisannya dengan Prabowo berlanjut.

Pada pilpres 2014 Muchdi memilih untuk mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) ketimbang mendukung Prabowo-Hatta Rajasa.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved