Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap 20 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra.

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap 20 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra.

Suap tersebut diduga untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra, serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Unggahan Terbaru Nella Kharisma-Dory Setelah Dikabarkan Nikah

Ali Ngabalin: Kenapa Kebencian Amien Rais ke Jokowi Amat Tinggi

Pengakuan Eks Pengusaha yang Diperas Kasat Reskrim hingga Melarat

Cegah Penyebaran Covid 19, Kodim 0410 Lakukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan pada Malam Hari

TONTON JUGA

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara selesai jam 11.15 WIB. Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.

tribunnews
Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (IST)

"Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi. Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis. Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," kata Argo.

Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Menurut Argo, keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia.

Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved