Tribun Pringsewu
Bupati Pringsewu Sujadi Imbau Pejabat Ikuti Seleksi 10 JPTP di Pringsewu
"Seluruh pejabat untuk bisa mengikuti, sesuai dengan yang diumumkan (dalam seleksi JPTP)," ungkap Sujadi kepada Tribun Lampung, Senin (17/8/2020).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Sujadi mengimbau pejabat pimpinan tinggi pratama ikut andil dalam seleksi terbuka JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Terutama, bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.
"Seluruh pejabat untuk bisa mengikuti, sesuai dengan yang diumumkan (dalam seleksi JPTP)," ungkap Sujadi kepada Tribun Lampung, Senin (17/8/2020).
Sujadi memastikan, seleksi JPTP ini sangat mengedepankan asas keterbukaan publik.
• BREAKING NEWS Kadis Perdagangan Tanggamus Mairosa Ditemukan Meninggal Mendadak di Toilet
• Pemkot Bandar Lampung Gelar Peringatan HUT Ke-75 RI Secara Virtual
• 4 Kasus Baru Covid-19 di Way Kanan, Hasil Pelacakan Kontak Erat Pasien Positif Nomor 15
• HUT Ke-75 RI, Sebanyak 176 Napi Lapas Way kanan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Mengingat dalam pelaksanaan seleksi ini, pihaknya menggunakan teknologi informasi. Yakni internet.
Kemudian, tambah dia, panitianya sangat independen.
Oleh karena itu, dia berharap antusias para pejabat sehingga seleksi JPTP ini banyak pendaftar.
Kemudian akan dipilih dalam seleksi.
"Mudah-mudahan dapat terpilih orang-orang yang nanti bisa lebih baik lagi," katanya.
Diketahui panitia seleksi 10 JPTP di lingkungan Pemkab Pringsewu telah membuka pendaftaran sejak, 10 - 24 Agustus 2020.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Pemkab Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan 16 persyaratan bagi calon peserta seleksi JPTP.
Diantaranya, menduduki pangkat paling rendah pembina (IV/a), dan kualifikasi pendidikkan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kemudian berusia maksimal 56 tahun dan telah mendapat persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan atau jabatan fungsional ahli madya bagi fungsional tertentu paling singkat dua tahun. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)