HUT Ke 75 RI
Jadi Orang Pertama Terima UPK 75 Tahun RI, Gubernur Arinal: Memiliki tapi Tak Bisa Nikmati
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi orang Lampung pertama yang memiliki pecahan rupiah dengan nominal Rp 75 ribu.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Selanjutnya Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa dalam perjalanan sejarah, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.
“Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995,” jelasnya.
Terpisah di kantor Gubernur Provinsi Lampung, Kepala KPw BI Lampung, Budiharto Setyawan juga menjelaskan bahwa rupiah yang baru saja diresmikan merupakan nominal yang ditentukan khusus dalam rangka perayaan HUT Ke-75 RI.
“Ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekan 75 tahun RI, jadi memang hanya satu pecahan yaitu Rp 75 ribu, yang ditonjolkan angka 75-nya sebagai angka hari ulang tahun ke-75 RI,” jelasnya.
Budi juga menambahkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 1,8 juta lembar yang akan diedarkan kepada masyarakat melalui mekanisme penukaran.
“Di Lampung kita siapkan di atas 1,8 juta bilyet (lembar). Jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin memiliki bisa melakukan pemesanan melalui aplikasi “Pintar” yang bisa didownload di Play Store dan tautan url https://pintar.bi.go.id jam 3 sore, jadi satu orang hanya satu kali tukar dengan bukti NIK KTP,” jelas Budi.
Sementara itu Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi dalam kesempatan yang sama berharap ke depan akan ada kembali nominal rupiah dalam pecahan yang lain.
“Ini untuk yang pertama kali, menurut pak Budi (kepala BI Lampung) kita akan mendapatkan nominal Rp 75 ribu per lembar. Oleh karena itu mudah-mudahan pada masa yang akan datang ada rupiah dalam pecahan lainnya akan kita miliki,” jelasnya.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI tahun ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.
UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id .
Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)