Berita Nasional

Nasib Sopir Kijang yang Halangi Ambulans hingga Pasien Meninggal

Aksi tersebut membuat ambulans yang dikawal Muhammad Fauziterlambat tiba di rumah sakit tujuan.

Editor: taryono
SURYA
ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aksi pengemudi mobil Kijang yang sengaja menghalangi-halangi laju ambulans mendadak viral di media sosial.

Viral di media sosial Facebook, seorang warganet bernama Muhammad Fauzi (20) membagikan sebuah kisah miris yang dilihat dengan mata kepalanya sendiri.

Muhammad Fauzi merupakan seorang relawan pengawal ambulans, bercerita tentang adanya mobil Kijang yang sengaja menghalangi jalan.

Aksi tersebut membuat ambulans yang dikawal Muhammad Fauziterlambat tiba di rumah sakit tujuan.

Melansir Kompas.com, Fauzi mengawal mobil ambulans tersebut dari Puskesman Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut pada Jumat (14/8/2020).

Niat Nikah Tahun Ini dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Ungkap Bakal Tempat Tinggalnya Nanti

Biodata Carles Perez Pemain AS Roma, Calon Penggawa Timnas Spanyol di Ajang Euro 2020

Tempat Tinggal Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Setelah Menikah

Cerita Istri Kadisdag Tanggamus, Mairosa Sempat Minta Dipijat karena Nyeri di Punggung

TONTON JUGA

Dalam perjalanan mobil ambulans berpapasan dengan mobil Kijang yang dikatakan Fauzi justru menantang balapan, sehingga menghambat ambulans melaju cepat.

Pasien dalam ambulans yang diketahui sebagai seorang bocah berusia 6 tahun, mengalami pecah pembuluh darah dan berakhir meninggal dunia.

Fauzi mengatakan, mulanya tak ada kendala dalam perjalanan menuju RSUD.

Kendaraan lain bersikap semestinya dan memberi jalan untuk ambulans.

"Awalnya perjalanan normal, kendaraan lain memberi jalan ambulans," kata Fauzi, Minggu (16/8).

Begitu sampai di kawasan Tutugan Leles, kata Fauzi, ada mobil Kijang menghalangi laju ambulans.

Fauzi meminta pengemudi menepi dan memberi jalan, namun tak diindahkan.

"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," katanya.

Aksi mobil Kijang itu membuat ambulans lambat melaju.

Ambulans baru bisa mendahului mobil Kijang tersebut saat tiba di kawasan Tarogong, setelah Fauzi berkali-kali meminta agar pengemudi memberi jalan.

Tutur Fauzi, pengemudi langsung menempel di belakang mobil ambulans sesaat setelah memberi jalan.

Kedua kendaraan tersebut pun pada akhirnya baru berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong karena menuju ke arah yang berbeda.

"Saat tiba di RSUD, pasiennya saya lihat masih ada (belum meninggal), sempat ditangani petugas juga," kata Fauzi.

Saat dikonfirmasi, Damis Sutendi selaku sopir ambulans membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengaku membawa pasien gawat darurat yang butuh penanganan sesegera mungkin, dan dikawal oleh relawan.

Pasien berumur 6 tahun tersebut mengalami pendarahan di kepala setelah terjatuh, sehingga dirujuk ke RSUD dr Slamet, Garut.

"Sejak keluar Puskesmas memang sudah dikawal oleh relawan yang biasa mengawal," katanya.

Damin mengatakan mobil Kijang itu tidak memberi jalan di akwasan Pasar Bajing, Kecamatan Banyuresmi.

"Dia malah di depan terus walau relawan yang mengawal pakai motor sudah minta jalan," katanya.

Ulah pengemudi Kijang membuat Damin kehilangan 5 menit untuk tiba di rumah sakit.

"Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," katanya.

Menurut Damis, pasien sempat dirawat beberapa menit namun tak tertolong. Ia pun menyesalkan aksi pengguna jalan yang membuatnya terlambat tiba di rumah sakit.

• VIRAL Lomba 17 Agustus Menatap Foto Mantan, Pria Ini jadi Pemenangnya Meski Sempat Kepergok Baper

"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa, cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan," katanya.

Sementara itu, polisi mengaku telah mengantongi plat nomor mobil Kijang yang dimaksud.

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, anggotanya sudah dikerahkan untuk segera menemukan pemilik kendaraan.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya sAsep, Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Asep menjelaskan, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua yang wajib didahuklukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Pelaku pun terancam dikenai sanksi denda hingga kurungan satu bulan penjara.

"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya. (*)

sumber: Tribun Style

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved