Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Cair 25 Agustus Langsung Masuk Rekening Karyawan

Bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima. Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Permenaker Nomor 14 T

Editor: Romi Rinando
hai.grid.id via tribunmanado.co.id
Ilustrasi uang -Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta Cair 25 Agustus Langsung Masuk Rekening Karyawan 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Peserta mempunyai rekening bank yang aktif

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved